SISTEM
EKONOMI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Sistem perekonomian juga dapat diartikan
sebagai cara suatu bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar
tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk keperluan rumah
tangga ke pemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan. Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem
perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting
sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian. Pemerintah perlu mendukung
dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula
terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan,
sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN
•
1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
•
1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
•
1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
•
1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global).
Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi
geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal
perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi,
kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi
perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi,
tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita
yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia,
kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde
lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah
dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara
pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia
yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua
kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini
justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah
ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia
tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah
adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan
sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an
sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak
memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang
menyebabkan kegagalan adalah:
·
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di
bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang
dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
·
Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
·
Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet
yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
·
Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan
aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di
dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh
untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde
Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia
politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam
negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena
70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
C.
Definisi Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi
ekonomi yaitu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan
konstitusional UUD 1945.
Sistem perekonomian
yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif
pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Dasar politik perekonomian ini diatur
dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :
- Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perlu diketahui Squad, bahwa dalam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu
negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi,
jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di
antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia,
serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk
diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi.
Lebih jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:
Karakteristik sistem ekonomi Indonesia
- Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan bersama (gotong royong) dengan yang mengedepankan hubungan kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
- Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
- Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.
7. Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan
dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat
kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis
tersebut. Jika
kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka
kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.
8. Walau begitu, sistem
ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun
swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian
peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta
dengan pengawasan dari pemerintah.
Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar
generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga
tetap menjaga lingkungan
1.
Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ø Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
Ø Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
Ø Fakir
miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
2.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
Ø Sistem
persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini
lupus.
Ø Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
Ø Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
C.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di
dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses
dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem
ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983,
1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23
dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak
milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN
1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi
dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan
moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai
pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup
dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di
dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama,
serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem
ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem
ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan
liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang
perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan
dan pengawasan pemerintah.
D.
Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku
ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan
ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan,
dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas
fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
KESIMPULAN
Sistem perekonomian di Indonesia sudah ada atau dimulai
sejak bangsa Indonesia masih berbentuk Kerajaan. Dimana pada masa itu masih
dilakukan monopoli berdasar kekuasaan kerajaan. Namun sejalan mulainya
penjelahan oleh bangsa barat maka sistem di Indonesia sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan sistem ini dimulai dari jaman penjajahan
Belanda dimana sistem imperialisme di terapkan sampai pada akhir masa
penjajahan jepang dimana sistem perekonomian masih digerakkan oleh bangsa
penjajah.
Setelah merdeka, bangsa Indonesia sudah berulang kali
mengubah sistem yang dipakai dalam mengatur perekonomiannya. Dari sistem
Liberal, kemudian Komandao (komunisme) sampai memasuki orde baru. Pada orde
baru ini terdapat perubahan yang signifikan (kemajuan) yang dialami oleh bangsa
Indonesia dari segi kemakmuran rakyatnya, dimana pada masa ini menggunakan
Program Repelita. Namun ketika tahun 1999 terjadi reformasi baik dari sistem
politik maupun ekonomi.
Pada akhirnya bangsa Indonesia sampai dengan sekarang ini
menggunakan sistem Perekonomian pancasila atau kerakyatan dimana tujuan dari
perekonomian ini adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
9.
.
https://blog.ruangguru.com/sistem-ekonomi-indonesia-dan-karakteristiknya
No comments:
Post a Comment