Wednesday, August 29, 2018

MAKALAH
ASURANSI TAKAFUL
ISTILAH DALAM ASURANSI
Dosen Pembimbing:
M. Syarifudin, M.E
Prodi : Ekonomi Syari’ah

Disusun Oleh:
NAMA
Rita Imroatus Sholihah
Redy Prastiyo                        
 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) TULANG BAWANG
TAHUN AKADEMIK 2018

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami ucapkan puji dan syukur dengan berkat rahmat Allah swt yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Istilah dalam ASURANSI disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ASURANSI TAKAFUL. Kami  telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan. Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Bapak M. Syarifudin, M.E yang telah memberikan tugas makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua dalam kehidupan sehari-hari.

Tulang Bawang, 6 Agustus 2018

  Penulis






DAFTAR ISI
COVER....................................................................................................................i
KATA PENGANTAR...........................................................................................ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A. Latar Belakang....................................................................................................1
B. Rumusan Masalah...............................................................................................2
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................4
A. Resiko.................................................................................................................4
B. Ketidakpastian...................................................................................................9 
C. Evenemen.........................................................................................................11
D. Klaim................................................................................................................11
E. Premi.................................................................................................................12 
F. Ganti kerugian.................................................................................................12 
BAB III PENUTUP..............................................................................................14
A. Kesimpulan........................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................15



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di  zaman sekarang asuransi memegang peranan penting dalam memberikan kepastian proteksi bagi manusia yang bersifat komersial maupun bukan komersial. Asuransi dapat memberikan proteksi terhadap kesehatan, pendidikan, hari tua, harta benda maupun kematian. Salah satu kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa asuransi. Hal inilah yang mendorong berkembang pesatnya perusahaan asuransi. Banyaknya penduduk yang khawatir akan jaminan keselamatan hidupnya. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jenis polis, salah satunya pada saat sekarang ini yaitu Sunlife Financial.
Seorang manusia di dalam suatu masyarakat sering menderita suatu kerugian karena akibat dari suatu peristiwa yang tidak terduga semula, misalnya mendapat kecelakaan dalam perjalanan di darat, di laut atau di udara. Kalau kerugian ini hanya kecil sehingga dapat ditutup dengan uang simpanan, maka kerugian itu tidak begitu terasa. Lainhalnya apabila uang simpanan tidak mencukupi untuk kerugian itu, maka orang akan betul-betul menderita. Untuk itulah, jaminan-jaminan perlindungan terhadap keadaan-keadaan tersebut di atas sangat diperlukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengantisipasi apabila keadaan di luar dugaan yaitu risiko yang terjadi.
Risiko tidak lain adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa di luar kesalahannya, misalkan : rumah seseorang terbakar sehingga pemiliknya mengalami kerugian. Inilah resiko yang harus ditanggung pemiliknya. Risiko diartikan pula sebagai kerugian yang tidak pasti (uncertainty of financial loss); di dalamnya terdapat dua unsur, yaitu ketidakpastian dan kerugian. Karena besarnya resiko ini dapat diukur dengan nilai barang yang mengalami peristiwa di luar kesalahan pemiliknya, resiko ini dapat dialihkan pada perusahaan asuransi kerugian dalam bentuk pembayaran klaim asuransi. Pengalihan resiko ini diimbangi dalam bentuk pembayaran premi pada perusahaan asuransi kerugian (penanggung) setiap bulan atau tahun. bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis. Manfaat peralihan resiko inilah yang diperoleh konsumen (tertanggung).
Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Di sisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, ataumemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. Rumusan Masalah 
1. Apa definisi dari Istilah Resiko dalam Asuransi Takaful?
2. Apa definisi dari Istilah Ketidakpastian dalam Asuransi Takaful?
3. Apa definisi dari Istilah Evenemen dalam Asuransi Takaful?
4. Apa definisi dari Istilah Klaim dalam Asuransi Takaful?
5. Apa definisi dari Istilah Premi dalam Asuransi Takaful?
6. Apa definisi dari istilah Ganti Kerugian dalam Asuransi Takaful?



C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui apa Istilah Resiko dalam Asuransi 
2. Untuk mengetahui apa Istilah Ketidakpastian dalam Asuransi
3. Untuk mengetahui apa Istilah Evenemen dalam Asuransi
4. Untuk mengetahui apa Istilah Klaim dalam Asuransi
5. Untuk mengetahui apa Istilah Premi dalam Asuransi
6. Untuk mengetahui apa Istilah Ganti Kerugian dalam Asuransi
















BAB II
PEMBAHASAN
Asuransi merupakan bisnis pengambilalihan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi sehingga nasabah merasa nyaman ikut program asuransi. Asuransi harus pintar mengendalikan risiko agar bisnisnya menguntungkan sehingga nasabah juga merasa nyaman ikut program yang ditawarkan. Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi.  Sebelum lebih jauh mengenal jenis risiko yang ada dalam industri asuransi, nasabah perlu paham lebih dahulu manfaat asuransi itu sendiri.
A. Resiko
1. Pengertian Risiko dan Kaitannya dalam Dunia Asuransi
Kebanyakan orang masih bingung, apa itu risiko dalam asuransi dan bagaimana klasifikasinya. Lebih lanjut, sering ada pertanyaan bahwa risiko apa saja yang bisa diasuransikan. Jika Anda sedang mencari pengertian mengenai hal-hal tersebut, maka Anda telah membaca artikel yang tepat.
Memahami risiko dalam asuransi setidaknya Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal berikut ini:
Mengetahui pengertian risiko secara umum
Memahami risiko apa saja yang ada dalam asuransi secara umum
Mengidentifikasi risiko-risiko apa yang bisa dipertanggungkan melalui asuransi
Memahami manajemen risiko (risk management) sehingga tujuan dan fungsi asuransi bisa didapatkan secara jelas.
Khusus untuk manajemen risiko, hal ini penting dan wajib untuk diketahui oleh perorangan maupun pelaku usaha. Karena tanpa adanya manajemen risiko mustahil seseorang dapat meminimalisir risiko itu sendiri.
Secara umum pihak asuransi memandang risiko sebagai sebuah ketidakpastian. Dari berbagai macam ketidakpastian tersebut, tentunya Anda wajib mengetahui jenis risiko mana yang dapat dipertanggungkan. Hal ini mengingat bahwa risiko menjadi objek jualan para perusahaan asuransi. Dengan mengetahui jenis dan macam-macam risiko selanjutnya Anda dapat menyeleksi mana risiko yang sekiranya bisa atau tidak dapat diasuransikan.
Pengertian Resiko Secara Umum
Secara lebih luas risiko didefinisikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi yang disebabkan oleh proses yang sedang berlangsung maupun kejadian tertentu yang akan terjadi di masa mendatang. Risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian.
Dalam asuransi risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity) ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang. Contoh risiko usaha adalah kebangkrutan, kehilangan ataupun kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai macam hal seperti kebakaran, bencana alam dan lain sebagainya hal ini juga berlaku pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, ataupun asuransi perjalanan.
2. Klasifikasi Risiko dalam Asuransi
Dalam asuransi risiko (risk) diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Risiko Murni (Pure Risk)
Karakteristik dari pure risk adalah risiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni, maka kerugian pasti terjadi. Contoh dari risiko ini adalah kebakaran, kecelakaan, bangkrut dan lain sebagainya.
2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)
Kebalikan dari risiko murni, risiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika peristiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Misalnya ketika berinvestasi saham di bursa efek, maka peristiwa atau proses investasi tersebut akan menimbulkan risiko spekulatif, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung secara finansial dan di lain sisi ada risiko kerugian. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
3. Risiko Khusus (Particular Risk)
Risiko khusus adalah suatu risiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Contoh lainya adalah pengangguran ataupun seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut.
4. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)
Kebalikan dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Risiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya. risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
5. Risiko Individu (Individual Risk)
Risiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaanya maupun risiko tanggung-jawab. Individual risk dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk. Dalam personal risk sering kali dikaitkan dengan pengaruh suatu hal atau kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak pada individu tertentu, seperti finansial seseorang. Contoh risiko pribadi adalah cacat fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan lain sebagainya.
6. Risiko Harta (property risk)
Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung (consequential).
7. Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)
Merupakan risiko tanggung-jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, risiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan. Misalnya, dalam peristiwa kecelakaan, ketika Anda menabrak orang lain maka ini disebut dengan risiko tanggung-gugat (liability risk).
Risiko yang Mendapatkan Perlindungan dari Perusahaan Asuransi
Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi
Risiko yang dapat ditanggung harus berisifat homogen dan umum terjadi
Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya.
Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.
Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan  boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda).
Memahami Manajemen Resiko
Setelah kita memahami asuransi beserta dengan risiko-risiko yang dapat dipertanggungkan, maka sebenarnya dalam proses menghadapi risiko-risiko tersebut dikenal dengan adanya manajemen risiko (risk manajement). Risiko manajemen di perlukan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis risiko, tingkat kerugian yang diakibatkan dan bagaimana menentukan langkah-langkah preventif dalam menanggulangi risiko tersebut.
Risk management bisa diilustrasikan dari hal paling sederhana hingga dengan cara-cara yang rumit untuk langkah preventif dalam skala besar. Dalam kasus sederhana di kehidupan sehari-hari, mengunci pintu mobil atau pintu rumah merupakan salah satu langkah risk management yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dengan Anda mengunci mobil berarti Anda sudah dapat mengklasifikasikan risiko apa saja yang mungkin terjadi ketika Anda memarkir mobil, sehingga Anda mengambil langkah preventif dengan mengunci mobil tersebut.
Dalam skema besar risk management dimulai dengan adanya identifikasi risiko (risk identification) dan evaluasi risiko (risk evaluation) untuk mengetahui frekuensi serta tingkat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu dilakukan yang namanya prosedur pengendalian risiko (risk control) untuk mengetahui kerugian apa saja yang bisa ditimbulkan apakah itu kerugian finansial atau kerugian fisik. Setelah itu ada banyak langkah yang bisa diambil seperti meminimalisir risiko, mengalihkan risiko (asuransi), atau menghilangkan risiko itu sama sekali.
Pahami sebelum Menggunakan
Memahami jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuat Anda lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
3. Apakah semua risiko dapat diasuransikan
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
B. Ketidakpastian
Satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Larangan Gharar. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan Gharar kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut. Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad akan terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual-beli burung yang masih terbang bebas di udara.
Dalam asuransi biasa unsur gharar dapat terjadi jika tertanggung yang sudah membayarkan premi kepada perusahaan asuransi untuk mentransfer resiko yang mungkin terjadi pada diri atau harta bendanya, namun dalam perjalanan waktu sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut tertanggung tidak mengalami kerugian. Dalam kasus tersebut maka uang premi menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak dikembalikan.
Sedangkan dalam asuransi syariah (takaful) uang premi/kontribusi adalah model mudharabah yang nanitinya akan dikembalikan kepada peserta ditambah keuntungan dari hasil investasi tersebut dan premi/kontribusi peserta tidak sepenuhnya hilang.

C. Evenemen 
Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda Evenement yang berarti peristiwa tidak pasti. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi.  Adapun pengertian Evenemen jika dirumuskan adalah: Evenemen adalah menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapat diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga akan menyebabkan kerugian. Dalam hukum asuransi, evenemen yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian atas obyek asuransi.Selama belum terjadi penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam obyek asuransi disebut risiko. Apabila risiko itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka risiko berubah menjadi evenement, yaitu peristiwa yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini risiko menjadi beban ancaman penanggung. Oleh karena itu dapat kita pahami ciri-ciri evenemen adalah sebagai berikut :
1. Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian.
2. Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi terlebih dahulu.
3. Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia.
4. Kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.
D. Klaim
Klaim adalah Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Contohnya, kamu mengalami kecelakaan dan itu membuatmu nggak bisa bekerja. Berdasarkan perjanjian, kamu berhak mendapat uang sekian puluh juta jika terjadi hal demikian. Maka kamu pun mengajukan tuntutan dengan kondisi yang ada. Tuntutan ini disebut sebagai klaim.
Namun agar klaim kamu disetujui, kamu harus memastikan kamu sudah memenuhi segala persyaratan. Baik dokumen, bukti yang diminta dan pastinya sesuai dengan pasal atau kebijakan asuransi yang telah disepakati. Kalau nggak memenuhi, ada kemungkinan klaim kamu nggak akan diterima oleh pihak asuransi.
E. Premi
Premi adalah Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi.
Misalnya, dalam asuransi tertentu kamu dan perusahaan asuransi menyepakati Rp250 ribu selama 5 tahun. Berarti setiap bulan kamu harus membayar uang sejumlah nominal tersebut selama 5 tahun.
F. Ganti kerugian ( Uang Pertanggungan)
Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub, Asuransi ganti kerugian dititik beratkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok gantu kerugian. Maksud pertanggungan adalah untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah yang menderita kerugian barang atau benda miliknya kerugian terjadi karena bencana atau bahaya terhadap pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kemunduran dalam bentuk miliknya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak yang bersangkutan. Pembayaran ganti kerugian itu bersifat tidak pasti, bukan saja mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu, tetapi juga mengenai waktunya. Sebab hal ini tergantung dari timbul tidaknya suatu kerugian.
Jenis asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan, pencurian, mobil dan segalanya.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko didefinisikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi yang disebabkan oleh proses yang sedang berlangsung maupun kejadian tertentu yang akan terjadi di masa mendatang. Risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian.
Dalam asuransi risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity) ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut. 
Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi. 
Klaim adalah Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Premi adalah Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi.
Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cermati.com/artikel/jenis-dan-macam-macam-risiko-asuransi-yang wajib-diketahui-12-september-2017
http://www.sanabila.com/2015/07/pengertian-prinsip-larangan-gharar.html
https://swara.tunaiku.com/finansial/10-istilah-asuransi-yang-paling-umum-dipakai-agar-kamu-nggak-bingung
https://affgani.wordpress.com/ekonomi-islam/asuransi-syariah/

No comments:

Post a Comment