BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang besar bagi negara dan juga sumber dana yang penting bagi pembiayaan nasional. Pembangunan nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya dan menjadikan bangsa indonesia sebagai suatu bangsa yang mandiri. Terkait dengan cita-cita untuk menjadi suatu bangsa yang mandiri, maka pemerintah harus mampu meningkatkan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak. Penyelenggaraan pemerintah membutuhkan dana yang relative besar. Dana yang diperlukan tersebut semakin meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan pembangunan itu sendiri. Dalam upaya mengurangi ketergantungan sumber eksternal, pemerintah indonesia secara terus menerus berusaha meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan internal, salah satu sumber pembiayaan pembangunan internal tersebut adalah pajak. Pajak merupakan penerimaan negara terbesar yang diperguanakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelayanan umum dan pembangunan nasional .
Menurut fuadi (2013) penerimaan pendapatan pajak agar dapat berlangsung secara maksimal tentunya membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Persoalan mengenai kepatuhan wajib pajak telah menjadi persoalan yang penting diindonesia karena jika wajib pajak tidak patuh maka dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan dan pelalaian pajak yang pada akhirnya akan merugikan negara yaitu berkurangnya penerimaan pajak. Sejak dilaksanakannya reformasi perpajakan pata tahun 1983, pemenuhan kewajiban perpajakan di indonesia dilaksanakan dengan sistem self assessment. Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara dengan kesadaran sendiri. Sehingga kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Tinggi rendahnya wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kesadaran wajib pajak. Pemahaman tentang pajak serta kesungguhan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dapat mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perpajakan melalui pendidikan akan membawa dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban perpajakannya. Apabila kesadran masyarakat atas perpajakan masih rendah 3 maka akan menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak dapat dimanfaatkan.
Tinggi rendahnya kepatuhan pajak juga dipengaruhi oleh kualitas pelayanan. Semakin baik kualitas pelayanan akan menyebabkan semakin tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh utami (2012), menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari kualitas pelayanan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Berbagai macam kemudahan dalam pembayaran pajak juga sudah diupayakan oleh direktorat jendral pajak. Kemudahan itu meliputi pembayaran pajak yang bisa dilakukan dikantor pos maupun bank-bank instansi yang terkait, banyak aplikasi-aplikasi online yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan akses pembayaran kapanpun, dan meningkatkan kualitas pelayanan dari petugas pajak.
Kualitas pelayanan pajak merupakan salah satu hal yang meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan diharapkan petugas pelayanan pajak harus memiliki kompetensi yang baik terkait segala hal yang berhubungan dengan perpajakan di indonesia. Pelayanan pajak termasuk dalam pelayanan publik karena dijalankan oleh instansi pemerintah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan undang-undang dan tidak berorientasi pada profit atau laba.
B. Identifiksi Masalah
Berdasarkan uraian di atas mengenai latar belakang penelitian maka penulis mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut
1. Pengertian pajak
2. Fungsi Perpajakan
3. Kepatuhan Wajib Pajak
4. Kesadaran Perpajakan
5. Sanksi Pajak
6. Sikap Fiskus
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
B. Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
• Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
• Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
• Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
• Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
C. Kepatuhan Wajib Pajak
Kamus Besar Bahasa Indonesia seperti dikutip oleh Rahayu (2010:138), istilah Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran dan aturan. Kepatuhan adalah motivasi seseorang, kelompok atau organisasi untuk berbuat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam pajak, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Perpajakan. Kepatuhan pajak merupakan kepatuhan seseorang, dalam hal ini adalah wajib pajak, terhadap peraturan atau Undang-Undang Perpajakan.
Kepatuhan Wajib Pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan Negara yang diharapkan didalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela. Kepatuhan Wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Assessmentdi mana dalam prosesnya mutlak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melapor kewajibannya. Pada tahun 2008 dikeluarkan SE02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 sebagai berikut :
1. Tepat waktu penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun terakhir.
2. Penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa pajak dari Januari sampai November tidak lebih dari itu.
3. Masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut –turut. SPT Masa yang terlambat seperti dimaksud telah disampaikan tidak lewat batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa pajak berikutnya.
4. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telahmemperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
5. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut –turut dengan ketentuan disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasai laba rugi komersial dan fiskal bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dan juga pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diaudit ditandatangani oleh akuntan public yang tidak dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas akuntan publik.
D. Kesadaran Perpajakan
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak antara lain:
1. Melakukan sosialisasi
Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, makamenanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi.Dengan tingginya intensitas informasi yang diterima oleh masyarakat, maka dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif.
2. Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak.
Jika pelayanan tidak beres atau kurang memuaskan maka akan menimbulkan keengganan Wajib Pajak melangkah ke kantor Pelayanan Pajak. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayananyang dapat dipertangungjawabkan serta harus dilakukan secara konsisten dan kontinyu. DJP harus terus menerus meningkatkan efisiensi administrasi dengan menerapkan sistem dan administrasi yang handal dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Pelayanan berbasis komputerisasi merupakan salah satu upaya dalam penggunaan Teknologi Informasi yang tepat untuk memudahkan pelayanan terhadap Wajib Pajak.
3. Meningkatkan Citra Good Governance
Meningkatkan citra Good Governance yang dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak, sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban. Dengan demikian tercipta pola hubungan antara negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya.
4. Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan.
Melalui pendidikan diharapkan dapat mendorong individu kearah yang positif dan mampu menghasilkan pola pikir yang positif yang selanjutnya akan dapat memberikan pengaruh positif sebagai pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.
5. Law enforcement
Dengan penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu akan memberikan deterent efect yang efektif sehingga meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak. Walaupun DJP berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun pemeriksaan harus dapat dipertanggung jawabkan dan bersih dari intervensi apapun sehingga tidakmengaburkan makna penegakan hukum serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak.
6. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak
Akibat kasus Gayus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun sehingga upaya penghimpunan pajak tidak optimal. Atas kasus seperti Gayus itu para aparat perpajakan seharusnya dapat merespon dan menjelaskan dengan tegas bahwa jika masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jangan hanya memandang informasiini dari sudut yang sempit saja. Jika tidak segera dijelaskan maka masyarakat kemudian bersikap resistance dan enggan membayar pajak karena beranggapan bahwa pajak yang dibayarkannya paling-paling hanya akan dikorupsi. Masyarakat berpendapat hanya sedikit sekali yang akan kembali kepada wajib pajak atau disumbangkan dalam pembangunan bangsa. Jadi lebih baik tidak perlu membayar pajak saja.
7. Merealisasikan program sensus perpajakan nasional
Merealisasikan program Sensus Perpajakan Nasional yang dapat menjarig potensi pajak yang belum tergali. Dengan program sensus ini diharapkan seluruh masyarakat mengetahui dan memahami masalah perpajakan serta sekaligus dapat membangkitkan kesadaran dan kepedulian, sukarela menjadi Wajib Pajak dan membayar Pajak
E. Sanksi Pajak
Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No.28 Tahun 2007 dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai dengan jangka waktu pemyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dimana jangka waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 Undang –Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 tahun 2007masing –masing yang berbunyi :
1. Untuk surat pemberitahuan Masa , paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa pajak.
2. UntUk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelahakhir tahun pajak.
3. Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
F. Sikap Fiskus
Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tergantung pada bagaimana sikap petugas pajak memberikan suatu pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Selama ini peranan fiskus memiliki lebih banyak peran sebagai seorang pemeriksa. Padahal untuk menjaga agar wajib pajak tetap patuh terhadap kewajiban perpajakannya dibutuhkan peran lebih dari sekedar pemeriksa. Selain mengatur hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak, ketentuan umum dan tata cara perpajakan juga mengatur ketentuanbagi petugas pajak (Supramono danDamayanti, 2009:18), antara lain :
1. Pegawai pajak yang karena kelalaiannya, dengan sengaja menghitung, atau menetapkan pajak tidak sesuai denganketentuan Undang-Undang Perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertidak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi. Apabila terbukti melakukannya maka pegawai pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
3. Pegawai pajak yang dalam tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana.
4. Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hokum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
5. Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengertian Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
2. Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
c. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
3. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan Wajib Pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan Negara yang diharapkan didalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela. Kepatuhan Wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Assessmentdi mana dalam prosesnya mutlak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melapor kewajibannya.
4. Kesadaran Perpajakan
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak antara lain:
1. Melakukan sosialisasi
2. Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak.
3. Meningkatkan Citra Good Governance
4. Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan.
5. Law enforcement
6. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak
7. Merealisasikan program sensus perpajakan nasional
5. Sanksi Pajak
Sanksi adalah suatu tindakan berupa hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan dengan kata lain, sanksi merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
6. Sikap Fiskus
Fiskus/Administrasi pajak adalah orang yang tau badan ( inspeksi pajak ) yang mempunyai tugas untuk memungut pajak atau iuran pada masyarakat ( wajib pajak ), yang gunanya untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional, dan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Cara pemungutan pajak ini sesuai dengan undang–undang atau peraturan-peraturan yang sudah ditentukan dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) sebelumnya.
Jadi pemungutan pajak mempunyai tujuan antara lain untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional serta untuk membiayai pengeluaran rutin Negara, karena penerimaan pajak merupakan unsur paling penting dalam penerimaan Negara.
B. Saran
Mengingat pembelajaran dengan sistem praktek langsung sangat berpengaruh dan lebih mudah untuk di fahami sehingga diharapkan fakultas dapat lebih mengoptimalkan pembelajaran dengan sistem praktek langsung akan tetapi pemahaman teori juga tetap dilaksanakan agar terjadi keseimbangan.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Diakses pada tanggal 15 Oktober 2018 pukul 19.12 WIB
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Diakses pada tanggal 15 Oktober 2018 pukul 19.45 WIB
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/2305/1859
Diakses pada tanggal 16 Oktober 2018 pukul 15.29 WIB
Makalah ulumul hadits
Friday, November 16, 2018
Saturday, November 3, 2018
Wednesday, August 29, 2018
MAKALAH
ASURANSI TAKAFUL
ISTILAH DALAM ASURANSI
Dosen Pembimbing:
M. Syarifudin, M.E
Prodi : Ekonomi Syari’ah
Disusun Oleh:
NAMA
Rita Imroatus Sholihah
Redy Prastiyo
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) TULANG BAWANG
TAHUN AKADEMIK 2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami ucapkan puji dan syukur dengan berkat rahmat Allah swt yang telah memudahkan kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulullah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Makalah berjudul Istilah dalam ASURANSI disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ASURANSI TAKAFUL. Kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan. Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang kami susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Bapak M. Syarifudin, M.E yang telah memberikan tugas makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua dalam kehidupan sehari-hari.
Tulang Bawang, 6 Agustus 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER....................................................................................................................i
KATA PENGANTAR...........................................................................................ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A. Latar Belakang....................................................................................................1
B. Rumusan Masalah...............................................................................................2
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................4
A. Resiko.................................................................................................................4
B. Ketidakpastian...................................................................................................9
C. Evenemen.........................................................................................................11
D. Klaim................................................................................................................11
E. Premi.................................................................................................................12
F. Ganti kerugian.................................................................................................12
BAB III PENUTUP..............................................................................................14
A. Kesimpulan........................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di zaman sekarang asuransi memegang peranan penting dalam memberikan kepastian proteksi bagi manusia yang bersifat komersial maupun bukan komersial. Asuransi dapat memberikan proteksi terhadap kesehatan, pendidikan, hari tua, harta benda maupun kematian. Salah satu kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa asuransi. Hal inilah yang mendorong berkembang pesatnya perusahaan asuransi. Banyaknya penduduk yang khawatir akan jaminan keselamatan hidupnya. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jenis polis, salah satunya pada saat sekarang ini yaitu Sunlife Financial.
Seorang manusia di dalam suatu masyarakat sering menderita suatu kerugian karena akibat dari suatu peristiwa yang tidak terduga semula, misalnya mendapat kecelakaan dalam perjalanan di darat, di laut atau di udara. Kalau kerugian ini hanya kecil sehingga dapat ditutup dengan uang simpanan, maka kerugian itu tidak begitu terasa. Lainhalnya apabila uang simpanan tidak mencukupi untuk kerugian itu, maka orang akan betul-betul menderita. Untuk itulah, jaminan-jaminan perlindungan terhadap keadaan-keadaan tersebut di atas sangat diperlukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengantisipasi apabila keadaan di luar dugaan yaitu risiko yang terjadi.
Risiko tidak lain adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa di luar kesalahannya, misalkan : rumah seseorang terbakar sehingga pemiliknya mengalami kerugian. Inilah resiko yang harus ditanggung pemiliknya. Risiko diartikan pula sebagai kerugian yang tidak pasti (uncertainty of financial loss); di dalamnya terdapat dua unsur, yaitu ketidakpastian dan kerugian. Karena besarnya resiko ini dapat diukur dengan nilai barang yang mengalami peristiwa di luar kesalahan pemiliknya, resiko ini dapat dialihkan pada perusahaan asuransi kerugian dalam bentuk pembayaran klaim asuransi. Pengalihan resiko ini diimbangi dalam bentuk pembayaran premi pada perusahaan asuransi kerugian (penanggung) setiap bulan atau tahun. bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis. Manfaat peralihan resiko inilah yang diperoleh konsumen (tertanggung).
Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi di segala bidang yang membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Di sisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, ataumemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari Istilah Resiko dalam Asuransi Takaful?
2. Apa definisi dari Istilah Ketidakpastian dalam Asuransi Takaful?
3. Apa definisi dari Istilah Evenemen dalam Asuransi Takaful?
4. Apa definisi dari Istilah Klaim dalam Asuransi Takaful?
5. Apa definisi dari Istilah Premi dalam Asuransi Takaful?
6. Apa definisi dari istilah Ganti Kerugian dalam Asuransi Takaful?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui apa Istilah Resiko dalam Asuransi
2. Untuk mengetahui apa Istilah Ketidakpastian dalam Asuransi
3. Untuk mengetahui apa Istilah Evenemen dalam Asuransi
4. Untuk mengetahui apa Istilah Klaim dalam Asuransi
5. Untuk mengetahui apa Istilah Premi dalam Asuransi
6. Untuk mengetahui apa Istilah Ganti Kerugian dalam Asuransi
BAB II
PEMBAHASAN
Asuransi merupakan bisnis pengambilalihan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi sehingga nasabah merasa nyaman ikut program asuransi. Asuransi harus pintar mengendalikan risiko agar bisnisnya menguntungkan sehingga nasabah juga merasa nyaman ikut program yang ditawarkan. Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contohnya saja kecelakaan, bencana alam, atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian dari kejadian-kejadian tidak terduga itu, kita harus pandai-pandai menyiasatinya. Salah satu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini adalah dengan berinvestasi pada asuransi. Sebelum lebih jauh mengenal jenis risiko yang ada dalam industri asuransi, nasabah perlu paham lebih dahulu manfaat asuransi itu sendiri.
A. Resiko
1. Pengertian Risiko dan Kaitannya dalam Dunia Asuransi
Kebanyakan orang masih bingung, apa itu risiko dalam asuransi dan bagaimana klasifikasinya. Lebih lanjut, sering ada pertanyaan bahwa risiko apa saja yang bisa diasuransikan. Jika Anda sedang mencari pengertian mengenai hal-hal tersebut, maka Anda telah membaca artikel yang tepat.
Memahami risiko dalam asuransi setidaknya Anda akan mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal berikut ini:
• Mengetahui pengertian risiko secara umum
• Memahami risiko apa saja yang ada dalam asuransi secara umum
• Mengidentifikasi risiko-risiko apa yang bisa dipertanggungkan melalui asuransi
• Memahami manajemen risiko (risk management) sehingga tujuan dan fungsi asuransi bisa didapatkan secara jelas.
Khusus untuk manajemen risiko, hal ini penting dan wajib untuk diketahui oleh perorangan maupun pelaku usaha. Karena tanpa adanya manajemen risiko mustahil seseorang dapat meminimalisir risiko itu sendiri.
Secara umum pihak asuransi memandang risiko sebagai sebuah ketidakpastian. Dari berbagai macam ketidakpastian tersebut, tentunya Anda wajib mengetahui jenis risiko mana yang dapat dipertanggungkan. Hal ini mengingat bahwa risiko menjadi objek jualan para perusahaan asuransi. Dengan mengetahui jenis dan macam-macam risiko selanjutnya Anda dapat menyeleksi mana risiko yang sekiranya bisa atau tidak dapat diasuransikan.
Pengertian Resiko Secara Umum
Secara lebih luas risiko didefinisikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi yang disebabkan oleh proses yang sedang berlangsung maupun kejadian tertentu yang akan terjadi di masa mendatang. Risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian.
Dalam asuransi risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity) ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang. Contoh risiko usaha adalah kebangkrutan, kehilangan ataupun kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai macam hal seperti kebakaran, bencana alam dan lain sebagainya hal ini juga berlaku pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, ataupun asuransi perjalanan.
2. Klasifikasi Risiko dalam Asuransi
Dalam asuransi risiko (risk) diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Risiko Murni (Pure Risk)
Karakteristik dari pure risk adalah risiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni, maka kerugian pasti terjadi. Contoh dari risiko ini adalah kebakaran, kecelakaan, bangkrut dan lain sebagainya.
2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)
Kebalikan dari risiko murni, risiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika peristiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Misalnya ketika berinvestasi saham di bursa efek, maka peristiwa atau proses investasi tersebut akan menimbulkan risiko spekulatif, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung secara finansial dan di lain sisi ada risiko kerugian. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
3. Risiko Khusus (Particular Risk)
Risiko khusus adalah suatu risiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Contoh lainya adalah pengangguran ataupun seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut.
4. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)
Kebalikan dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Risiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya. risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
5. Risiko Individu (Individual Risk)
Risiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaanya maupun risiko tanggung-jawab. Individual risk dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk. Dalam personal risk sering kali dikaitkan dengan pengaruh suatu hal atau kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak pada individu tertentu, seperti finansial seseorang. Contoh risiko pribadi adalah cacat fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan lain sebagainya.
6. Risiko Harta (property risk)
Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung (consequential).
7. Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)
Merupakan risiko tanggung-jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, risiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan. Misalnya, dalam peristiwa kecelakaan, ketika Anda menabrak orang lain maka ini disebut dengan risiko tanggung-gugat (liability risk).
Risiko yang Mendapatkan Perlindungan dari Perusahaan Asuransi
Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
• Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi
• Risiko yang dapat ditanggung harus berisifat homogen dan umum terjadi
• Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
• Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya.
• Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi.
• Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda).
Memahami Manajemen Resiko
Setelah kita memahami asuransi beserta dengan risiko-risiko yang dapat dipertanggungkan, maka sebenarnya dalam proses menghadapi risiko-risiko tersebut dikenal dengan adanya manajemen risiko (risk manajement). Risiko manajemen di perlukan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis risiko, tingkat kerugian yang diakibatkan dan bagaimana menentukan langkah-langkah preventif dalam menanggulangi risiko tersebut.
Risk management bisa diilustrasikan dari hal paling sederhana hingga dengan cara-cara yang rumit untuk langkah preventif dalam skala besar. Dalam kasus sederhana di kehidupan sehari-hari, mengunci pintu mobil atau pintu rumah merupakan salah satu langkah risk management yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dengan Anda mengunci mobil berarti Anda sudah dapat mengklasifikasikan risiko apa saja yang mungkin terjadi ketika Anda memarkir mobil, sehingga Anda mengambil langkah preventif dengan mengunci mobil tersebut.
Dalam skema besar risk management dimulai dengan adanya identifikasi risiko (risk identification) dan evaluasi risiko (risk evaluation) untuk mengetahui frekuensi serta tingkat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu dilakukan yang namanya prosedur pengendalian risiko (risk control) untuk mengetahui kerugian apa saja yang bisa ditimbulkan apakah itu kerugian finansial atau kerugian fisik. Setelah itu ada banyak langkah yang bisa diambil seperti meminimalisir risiko, mengalihkan risiko (asuransi), atau menghilangkan risiko itu sama sekali.
Pahami sebelum Menggunakan
Memahami jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuat Anda lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
3. Apakah semua risiko dapat diasuransikan
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
B. Ketidakpastian
Satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Larangan Gharar. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan Gharar kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut. Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad akan terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual-beli burung yang masih terbang bebas di udara.
Dalam asuransi biasa unsur gharar dapat terjadi jika tertanggung yang sudah membayarkan premi kepada perusahaan asuransi untuk mentransfer resiko yang mungkin terjadi pada diri atau harta bendanya, namun dalam perjalanan waktu sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut tertanggung tidak mengalami kerugian. Dalam kasus tersebut maka uang premi menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak dikembalikan.
Sedangkan dalam asuransi syariah (takaful) uang premi/kontribusi adalah model mudharabah yang nanitinya akan dikembalikan kepada peserta ditambah keuntungan dari hasil investasi tersebut dan premi/kontribusi peserta tidak sepenuhnya hilang.
C. Evenemen
Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda Evenement yang berarti peristiwa tidak pasti. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi. Adapun pengertian Evenemen jika dirumuskan adalah: Evenemen adalah menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapat diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga akan menyebabkan kerugian. Dalam hukum asuransi, evenemen yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian atas obyek asuransi.Selama belum terjadi penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam obyek asuransi disebut risiko. Apabila risiko itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka risiko berubah menjadi evenement, yaitu peristiwa yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini risiko menjadi beban ancaman penanggung. Oleh karena itu dapat kita pahami ciri-ciri evenemen adalah sebagai berikut :
1. Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian.
2. Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi terlebih dahulu.
3. Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia.
4. Kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.
D. Klaim
Klaim adalah Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Contohnya, kamu mengalami kecelakaan dan itu membuatmu nggak bisa bekerja. Berdasarkan perjanjian, kamu berhak mendapat uang sekian puluh juta jika terjadi hal demikian. Maka kamu pun mengajukan tuntutan dengan kondisi yang ada. Tuntutan ini disebut sebagai klaim.
Namun agar klaim kamu disetujui, kamu harus memastikan kamu sudah memenuhi segala persyaratan. Baik dokumen, bukti yang diminta dan pastinya sesuai dengan pasal atau kebijakan asuransi yang telah disepakati. Kalau nggak memenuhi, ada kemungkinan klaim kamu nggak akan diterima oleh pihak asuransi.
E. Premi
Premi adalah Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi.
Misalnya, dalam asuransi tertentu kamu dan perusahaan asuransi menyepakati Rp250 ribu selama 5 tahun. Berarti setiap bulan kamu harus membayar uang sejumlah nominal tersebut selama 5 tahun.
F. Ganti kerugian ( Uang Pertanggungan)
Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang. Dengan kata lain, uang pertanggungan adalah “ganti rugi” yang akan dibayarkan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub, Asuransi ganti kerugian dititik beratkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok gantu kerugian. Maksud pertanggungan adalah untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah yang menderita kerugian barang atau benda miliknya kerugian terjadi karena bencana atau bahaya terhadap pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kemunduran dalam bentuk miliknya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak yang bersangkutan. Pembayaran ganti kerugian itu bersifat tidak pasti, bukan saja mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu, tetapi juga mengenai waktunya. Sebab hal ini tergantung dari timbul tidaknya suatu kerugian.
Jenis asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan, pencurian, mobil dan segalanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko didefinisikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi yang disebabkan oleh proses yang sedang berlangsung maupun kejadian tertentu yang akan terjadi di masa mendatang. Risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian.
Dalam asuransi risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal (personal activity) ataupun aktivitas bisnis/usaha (business activity). Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.
Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi.
Klaim adalah Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Premi adalah Sejumlah uang yang Pemegang Polis bayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi seperti tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi.
Uang pertanggungan menurut pengertian asuransi adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cermati.com/artikel/jenis-dan-macam-macam-risiko-asuransi-yang wajib-diketahui-12-september-2017
http://www.sanabila.com/2015/07/pengertian-prinsip-larangan-gharar.html
https://swara.tunaiku.com/finansial/10-istilah-asuransi-yang-paling-umum-dipakai-agar-kamu-nggak-bingung
https://affgani.wordpress.com/ekonomi-islam/asuransi-syariah/
Saturday, August 18, 2018
sistem ekonomi indonesia
SISTEM
EKONOMI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Sistem perekonomian juga dapat diartikan
sebagai cara suatu bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar
tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk keperluan rumah
tangga ke pemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan. Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem
perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting
sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian. Pemerintah perlu mendukung
dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula
terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan,
sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN
•
1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
•
1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
•
1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
•
1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global).
Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi
geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal
perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi,
kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi
perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi,
tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita
yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia,
kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde
lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah
dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara
pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia
yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua
kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini
justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah
ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia
tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah
adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan
sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an
sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak
memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang
menyebabkan kegagalan adalah:
·
Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di
bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang
dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
·
Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
·
Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet
yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
·
Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan
aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di
dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh
untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde
Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia
politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam
negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena
70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
C.
Definisi Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi
ekonomi yaitu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan
konstitusional UUD 1945.
Sistem perekonomian
yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif
pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Dasar politik perekonomian ini diatur
dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :
- Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perlu diketahui Squad, bahwa dalam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu
negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi,
jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di
antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia,
serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk
diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi.
Lebih jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:
Karakteristik sistem ekonomi Indonesia
- Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan bersama (gotong royong) dengan yang mengedepankan hubungan kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
- Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
- Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.
7. Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan
dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat
kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis
tersebut. Jika
kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka
kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.
8. Walau begitu, sistem
ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun
swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian
peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta
dengan pengawasan dari pemerintah.
Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar
generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga
tetap menjaga lingkungan
1.
Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ø Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
Ø Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
Ø Fakir
miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
2.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
Ø Sistem
persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini
lupus.
Ø Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
Ø Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
C.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di
dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses
dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem
ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983,
1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23
dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak
milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN
1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi
dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan
moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai
pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup
dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di
dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi
kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem
ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama,
serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem
ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem
ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan
liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang
perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan
dan pengawasan pemerintah.
D.
Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku
ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan
ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan,
dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas
fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
KESIMPULAN
Sistem perekonomian di Indonesia sudah ada atau dimulai
sejak bangsa Indonesia masih berbentuk Kerajaan. Dimana pada masa itu masih
dilakukan monopoli berdasar kekuasaan kerajaan. Namun sejalan mulainya
penjelahan oleh bangsa barat maka sistem di Indonesia sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan sistem ini dimulai dari jaman penjajahan
Belanda dimana sistem imperialisme di terapkan sampai pada akhir masa
penjajahan jepang dimana sistem perekonomian masih digerakkan oleh bangsa
penjajah.
Setelah merdeka, bangsa Indonesia sudah berulang kali
mengubah sistem yang dipakai dalam mengatur perekonomiannya. Dari sistem
Liberal, kemudian Komandao (komunisme) sampai memasuki orde baru. Pada orde
baru ini terdapat perubahan yang signifikan (kemajuan) yang dialami oleh bangsa
Indonesia dari segi kemakmuran rakyatnya, dimana pada masa ini menggunakan
Program Repelita. Namun ketika tahun 1999 terjadi reformasi baik dari sistem
politik maupun ekonomi.
Pada akhirnya bangsa Indonesia sampai dengan sekarang ini
menggunakan sistem Perekonomian pancasila atau kerakyatan dimana tujuan dari
perekonomian ini adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
9.
.
https://blog.ruangguru.com/sistem-ekonomi-indonesia-dan-karakteristiknya
Subscribe to:
Posts (Atom)